Baca Juga: 12 Idol K-Pop yang Aktif Membintangi Film dan Serial Televisi, Ada V BTS hingga Siwon Super Junior
Untuk mendapatkan sejumlah bantuan di masa PPKM Darurat tersebut, masyarakat harus terdaftar sebagai KPM yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Adapun syarat untuk mendaftar sebagai peserta KPM DTKS Kemensos, yakni sebagai berikut.
Syarat Peserta KPM DTKS Kemensos
1. Warga miskin/rentan miskin.
2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Untuk BST, pastikan Anda warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Jika merasa sudah sesuai dengan syarat tersebut, maka dapat melakukan pendaftaran peserta KPM DTKS Kemensos untuk mendapatkan bantuan PPKM Darurat dengan cara berikut ini.
Baca Juga: Bansos PPKM Darurat Jawa-Bali: Rincian Daftar Beserta Nominal Besaran Bantuan
Cara Daftar Peserta KPM DTKS Kemensos