Cara Daftar DTKS Kemensos agar Terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id Sebagai Penerima BST, BPNT, PKH

- 11 Juli 2021, 20:50 WIB
Tampilan laman dtks.kemensos.go.id.
Tampilan laman dtks.kemensos.go.id. / /setkab.go.id//

PR DEPOK – Pemerintah kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) pada Juli 2021.

Bansos yang kembali disalurkan, yakni bansos tunai (BST), bantuan pangan non tunai (BPNT), serta program keluarga harapan (PKH).

Bansos tersebut diberikan untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Masing-masing bansos memiliki besaran nominal bantuan yang berbeda.

Baca Juga: Sejak Tinggalkan Barcelona, Lionel Messi Disebut Rugi Rp1,7 Miliar per Hari

Untuk BST, nominal bantuan yang diberikan pada Juli 2021 sebesar Rp600.000 per KPM.

Nominal tersebut merupakan dana bantuan BST Mei-Juni 2021 yang diberikan sekaligus pada Juli 2021.

Kemudian, nominal bantuan untuk BPNT pada Juli 2021, yakni sebesar Rp600.000 per KPM.

Nominal tersebut merupakan dana bantuan BPNT untuk kuartal tiga 2021 yang diberikan sekaligus pada Juli 2021.

Baca Juga: Setelah Jalani Masa Isolasi, Kate Middleton Menyaksikan Final Tunggal Putri Wimbledon bersama Pangeran William

Sedangkan untuk PKH, nominal bantuan diberikan sesuai dengan kondisi masing-masing KPM.

Besaran bantuan bansos PKH yakni, ibu hamil/nifas Rp3 juta/tahun, anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta/tahun, penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta/tahun, dan lanjut usia Rp2,4 juta/tahun.

Selain itu, pendidikan anak SD/Sederajat Rp900.000/tahun, pendidikan anak SMP/Sederajat Rp1,5 juta/tahun, dan pendidikan anak SMA/Sederajat Rp2 juta/tahun.

Seperti yang telah disebutkan, sejumlah bansos yang cair pada Juli 2021 tersebut diberikan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai KPM DTKS.

Baca Juga: Ramalan 12 Zodiak Karier Besok, Senin 12 Juli 2021: Gemini Kesuksesan Sedang Menghampiri Anda

Oleh sebab itu, untuk mendapatkan bantuan tersebut, masyarakat harus terdaftar sebagai KPM DTKS Kemensos.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai KPM DTKS Kemensos, bisa disimak syarat dan cara daftarnya berikut ini.

Syarat Peserta KPM DTKS Kemensos

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Untuk BST, pastikan Anda warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Jika merasa sudah sesuai dengan syarat tersebut, maka dapat melakukan pendaftaran peserta KPM DTKS Kemensos dengan cara berikut ini.

Baca Juga: Argentina Juara Copa America 2021: Pelatih Ungkap, Lionel Messi Bermain Melawan Brasil dengan Keadaan Cedera

Cara Daftar Peserta KPM DTKS Kemensos

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Khusus untuk BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Nilai Vaksin Sinopharm Berbayar, Kimia Farma Berbeda Sejak Awal, Ferdinand: Justru Bagus

Jika sudah melakukan pendaftaran peserta KPM DTKS Kemensos, Anda dapat melakukan pengecekan apakah lolos dan berhak mendapatkan bansos dari Kemensos.

Pengecekan bisa dilihat di laman cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Untuk selengkapnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara cek bansos Kemensos.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah