PR DEPOK – Bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dipastikan akan kembali disalurkan pemerintah pada 2021.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti.
"Pemerintah juga sudah memastikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp2,4 juta kepada para pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta akan dicairkan lagi pada tahun ini,” ujar La Nyalla, 1 Juli 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.
Menurutnya, masa PPKM Darurat Juli 2021, menjadi momen yang tepat untuk menyalurkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Hanya 7 Kriteria Pekerja Ini yang Dapat Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
Sebab, adanya kebijakan PPKM Darurat Juli 202 juga turut berdampak kepada banyak pekerja.
Meski begitu, belum ada informasi lebih lanjut mengenai jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada 2021.
Direktur Kelembagaan Kerja sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah sebelumnya mengatakan, BLT BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan setelah lebaran 2021 atau pada Juni-Juli 2021.
Namun, Aswansyah tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai jadwal penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Aswansyah menjelaskan, penentuan jadwal pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 baru dapat diberikan setelah mendapat persetujuan Kemenkeu dan sesuai dengan regulasi keuangan Negara.
Pihak Kemnaker juga telah berupaya untuk mengusulkan kepada Kemenkeu agar BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa segera disalurkan.
Untuk saat ini, para pekerja bisa melakukan cek terlebih dahulu apakah terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU di smartphone.
Baca Juga: Elon Musk Sebut Dirinya Tidak Ingin Menjadi CEO dari Perusahaan Tesla
Jika mengalami kendala mengenai kepesertaan atau segala hal mengenai BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan yang disediakan Kemnaker sebagai berikut.
Layanan Pengaduan BLT BPJS Ketenagakerjaan
Bagi Anda yang memiliki kendala terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan, dapat menghubungi langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara berikut.
1. Via link website: https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home.
Pada link tersebut, tersedia sejumlah layanan yang dapat diakses, yakni meliputi sebagai berikut.
- Pengaduan
Digunakan untuk pengaduan masalah layanan ketenagakerjaan.
- FAQ
Digunakan untuk mempelajari lebih lanjut tentang layanan ketenagakerjaan.
Baca Juga: 5 Idol K-Pop yang Membintangi Drama Sejak Kecil, Ada Chani SF9 hingga Moonbin ASTRO
- Aspirasi
Digunakan untuk sarana penyaluran aspirasi terpadu.
- Lapor
Digunakan untuk melakukan laporan terkait indikasi korupsi.
2. Via telepon: 021-50816000
3. Via Whatsapp: 0811-9303-305.***