Hanya 7 Kriteria Pekerja Ini yang Dapat Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

- 13 Juli 2021, 17:55 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Pixabay.

PR DEPOK – Pemerintah memastikan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan kembali cair pada 2021.

Bantuan yang diberikan kepada para pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta ini dikabarkan cair setelah lebaran 2021.

Hal tersebut disampaikan Direktur Kelembagaan Kerjasama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah.

Awansyah mengatakan, BLT BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan setelah lebaran 2021 atau pada Juni-Juli 2021.

Baca Juga: Ulas Ucapan Jokowi yang Tegas Sebut Vaksin Covid-19 Gratis bagi Masyarakat, Luqman Hakim: PKB akan Terus Kawal

Akan tetapi, dirinya tidak menerangkan lebih lanjut mengenai kapan jadwal penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Aswansyah menjelaskan, penentuan jadwal pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 baru dapat diberikan setelah mendapat persetujuan Kemenkeu dan sesuai dengan regulasi keuangan Negara.

Pihak Kemnaker juga telah berupaya untuk mengusulkan kepada Kemenkeu agar BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa segera disalurkan.

Meski belum ada jadwa resmi pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan, namun seperti yang telah disebutkan bahwa pemerintah telah memastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan akan cair kembali pada 2021.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Kemnaker BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x