5. Pekerja yang memiliki rekening bank yang aktif.
6. Pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan Juni 2020.
7. Pekerja yang hanya mendapat Rp1,2 juta pada termin 1 dan tidak cair di termin 2.
Untuk saat ini, para pekerja bisa melakukan cek terlebih dahulu apakah terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU di smartphone.
Jika mengalami kendala mengenai kepesertaan atau segala hal mengenai BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan yang disediakan Kemnaker sebagai berikut.
Layanan Pengaduan BLT BPJS Ketenagakerjaan
Bagi Anda yang memiliki kendala terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan, dapat menghubungi langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara berikut.
1. Via link website: https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home.