PR DEPOK – Bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan kembali cair pada 2021.
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 diberikan kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta, dengan nominal bantuan sebesar Rp1,2 juta.
Selain itu, ada sejumlah kriteria lain pekerja yang berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Adapun kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, yakni sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Pekerja atau buruh penerima upah.
3. Karyawan yang memiliki upah dibawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.