5. Pekerja yang memiliki rekening bank yang aktif.
6. Pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan Juni 2020.
7. Pekerja yang hanya mendapat Rp1,2 juta pada termin 1 dan tidak cair di termin 2.
Direktur Kelembagaan Kerjasama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah mengatakan, BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan cair setelah lebaran 2021, atau mulai Juni-Juli 2021.
Meski begitu, belum ada jadwal resmi kapan tepatnya BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 dapat dicairkan.
Aswansyah menjelaskan, penentuan jadwal pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 baru dapat diberikan setelah mendapat persetujuan Kemenkeu dan sesuai dengan regulasi keuangan Negara.
Pihak Kemnaker juga telah berupaya untuk mengusulkan kepada Kemenkeu agar BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa segera disalurkan.
Meski belum ada jadwal resmi pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja bisa melakukan cek lebih dahulu apakah terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis hingga September 2021 Secara Online Melalui stimulus.pln.co.id