BLT UMKM atau BPUM Tahap 3 akan Cair, Segera Daftar dan Cek Nama Anda di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id

- 15 Juli 2021, 10:17 WIB
Ilustrasi BLT UMKM.
Ilustrasi BLT UMKM. /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK – BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahap 3 kembali dicairkan pada bulan Juli ini hingga September 2021 mendatang.

Sebagaimana diktuip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, BLT UMKM atau BPUM diperpanjang menjadi sembilan bulan yaitu sampai September dengan penambahan kuota sebanyak 3 juta penerima baru pelaku UMKM.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp3,6 triliun untuk program BLT UMKM atau BPUM, sehingga nantinya para penerima akan mendapatkan bantuan masing-masing senilai Rp1,2 juta.

Diketahui tujuan pemerintah menyalurkan bantuan BLT UMKM atau BPUM ini adalah untuk membantu para pelaku UKM agar dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sinopsis Sabotage, Aksi Satuan Tugas Elit DEA Melumpuhkan Kartel Narkoba Berbahaya

Bagi Anda yang baru ingin mendaftar program BLT UMKM atau BPUM, simak terlebih dahulu syarat-syarat berikut untuk mendapatkan bantuan:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Nomor Induk Kependidikan (KTP)

3. Memiliki usaha mikro (dilengkapi dokumen lengkap untuk pengajuan BPUM)

4. Bukan ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN, atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (KSU).

Baca Juga: Mardani Ali Sera Sebut Dukung Gedung DPR Jadi RS Darurat: Tinggal Fasilitas dan Skemanya Seperti Apa

Jika semua syarat di atas sudah terpenuhi, Anda dapat mengajukan pendaftaran BPUM ke Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten atau Kota setempat dengan mengisi formulir dan melampirkan berkas KK, KTP, SKU atau NIB.

Setelah itu Anda hanya perlu menunggu dihubungi oleh pihak bank penyalur atau Kantor Pos.

Apabila tak kunjung dihubungi, Anda dapat cek secara online melalui link eform.bri.co.id atau https://banpresbpum.id untuk mengetahui terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.

Ikuti langkah-langkah berikut untuk cek nama penerima bantuan:

1. BNI

- Buka laman https://banpresbpum.id

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Klik "Cari"

- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM

Baca Juga: Christ Wamea Singgung Risma Marah Tak Beretika Sebut Papua: Pemimpin Kalau Tidak Becus Kerja Bawahan Juga Sama

Jika terdaftar sebagai penerima BPUM, Anda dapat mencairkannya dengan mendatangi kantor cabang BNI dan menandatangani serta menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak).

Perlu diingat, saat ingin mencairkan BPUM, syarat lain yang harus dibawa adalah e-KTP, Kartu ATM, dan buku tabungan.

Setelah semua syarat pencairan terpenuhi, penerima bantuan dapat mencairkan dana BPUM melalui ATM BNI, ATM Link, ATM Bank Lain, Agen46, atau kantor cabang BNI terdekat.

2. BRI

- Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar

- Klik "Proses Inquiry"

- Kemudian akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Segera Cek Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Secara Online di kemnaker.go.id

Jika Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, dapat mencairkan bantuan tersebut dengan mendatangi kantor cabang BRI dan membawa sejumlah dokumen berikut:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Surat Pernyataan

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana Banpres.

Setelah itu, Anda hanya perlu memasukkan NIK KTP pada kolom yang disediakan dan informasi lengkapnya akan keluar.

Pelaku UMKM yang dinyatakan terdaftar menjadi penerima, dapat melakukan pencairan dana BLT UMKM dengan cara membawa berkas seperti KTP asli dan fotokopi, buku rekening jika diperlukan, serta mengisi SPTJM yang disediakan bank BRI atau BNI.

Berikutnya, BLT UMKM atau BPUM bisa cair ke rekening Anda setelah berkas pencairan bantuan tersebut selesai diverifikasi oleh pihak bank.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Kemenkop UKM Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah