Waluyo menjelaskan sumber data penerima KJP Plus berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk keluarga tidak mampu, data Dinas Sosial untuk anak panti, data Disnakertrans dan Energi untuk anak pekerja serta data Dinas Perhubungan untuk anak pengemudi Jaklingko.
Data tersebut dipadankan dengan data Disdik untuk data pokok pendidikan dasar dan menengah serta data Kanwil Kemenag untuk data pokok pendidikan madrasah. Kemudian dilakukan verifikasi dan nantinya disahkan melalui keputusan gubernur.
Baca Juga: Sinopsis Get the Gringo, Aksi Napi Amerika Belajar Bertahan Hidup di Penjara Meksiko yang Keras
Sementara itu masyarakat DKI Jakarta saat ini sudah bisa mengecek secara online termasuk atau tidaknya sang anak sebagai penerima KJP Plus atau tidak melalui situs kjp.jakarta.go.id.
Waluyo mengatakan cara cek KJP Plus hanya memasukan NIK di situs kjp.jakarta.go.id dan nanti hasilnya akan keluar secara otomatis.
"Setelah ditetapkan (kepgub), nanti dicek di website kami, nanti tinggal masukan NIK lalu cari nanti muncul otomatis, statusnya akan berbunyi calon penerima jika belum kepgub dan berstatus penerima jika sudah ada kepgub," ujarnya.***