10. Tinjau data diri kemudian lanjutkan ke pembayaran sesuai nominal yang tertera;
11. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank, gerai Indomaret, Alfa group, serta Tokopedia.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Ustaz Abdul Somad Dikabarkan Meninggal Dunia, Simak Faktanya
Langkah berikutnya setelah mendaftar dan mendapatkan Kartu Peserta Jamsostek (KPJ), peserta membayar iuran sesuai periode yang dipilih.
Selanjutnya, Anda juga bisa menggunakan aplikasi BPJSTKU dengan mendaftarkan pengguna baru.
Setelah memiliki nomor KPJ, simak cara membuat akun baru pada aplikasi BPJSTKU untuk mengakses layanan serta informasi, yakni sebagai berikut:
1. Pilih Pendaftaran Pengguna BPJSTKU;
2. Pilih jenis kepesertaan;
3. Proses registrasi diawali dengan memasukkan alamat email yang masih aktif, klik “Selanjutnya”;
4. Cek email Anda untuk melihat kode verifikasi (6 digit angka);