Risma menjelaskan bahwa sasaran PKH yakni sebanyak 10 juta KPM. Namun, jumlah warga yang merasakan manfaat bansos tersebut total 33.674.865 orang.
“Sebenarnya yang menerima bantuan lebih besar. Yang merasakan manfaat PKH sebanyak 33.674.865 jiwa. Nilai bantuannya juga cukup besar. Harapannya bisa membantu masyarakat di tengah pandemi,” ujar Risma pada Kamis, 23 Juli 2021.
Baca Juga: Terpapar Covid-19 Meski Telah Vaksin Dosis Pertama, Kemenkes Sebut Masih Bisa Lanjut ke Dosis Kedua
Perlu diperhatikan, syarat daftar KPM untuk menerima bansos PKH di DTKS Kemensos adalah sebagai berikut:
1. Warga miskin/rentan miskin;
2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri;
3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam DTKS yang memiliki keluarga dengan:
Baca Juga: Cara Cek Status KJP Plus Tahap 1 2021 Online Pakai NIK Melalui kjp.jakarta.go.id
a. Komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia 0 sampai 6 tahun;
b. Komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 70 tahun;