3. Masukkan kode verifikasi.
4. Klik proses inquiry.
5. Lalu, akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021 atau tidak.
Pelaku Usaha Mikro yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta Tahap 2 segera langsung kunjungi bank BRI, bank BNI, atau Kantor Pos terdekat.
Penerima BLT UMKM Rp1,2 juta Tahap 2 juga wajib membawa dokumen saat melakukan pencairan di lembaga penyalur.
Berikut dokumen yang wajib dibawa pada saat melakukan pencairan dana BLT UMKM Rp1,2 juta Tahap 2 di bank penyalur:
1. eKTP.
2. Kartu ATM.
3. Buku Tabungan.