4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Perlu diingatkan, lembaga penyalur akan menyalurkan dana BLT UMKM Rp1,2 juta Tahap 2 hanya kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Anak Tidak Perlu Obat Antivirus Covid-19 jika OTG atau Bergejala Ringan, Begini Alasannya
Berikut ini persyaratan bagi pelaku usaha mikro untuk mendapatkan dana BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 2, antara lain:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai NIK dan KTP
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta