• Anak Usia SMA Rp2 juta.
• Penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta.
• Lanjut usia mulai 70 tahun Rp2,4 juta.
Calon penerima PKH 2021 bakal mendapat tambahan bansos beras 10 kilogram.
KPM bisa melakukan pencairan via bank-bank himbara, sedangkan bansos beras 10 kilogram melalui Perum Bulog.
Baca Juga: BTS akan Hadiri Sidang Umum PBB ke-75, Namjoon: Ini Adalah Tanggung Jawab yang Berat
2. Bansos BST
Pada masa PPKM Darurat, Kemensos memberikan jatah BST untuk periode Mei dan Juni 2021 sekaligus pada bulan Juli.
Sehingga, KPM berhak mendapat total BST Rp600.000 yang dibayar sekaligus via Kantor Pos.
Sama dengan bansos PKH, calon penerima BST Rp600.000 juga mendapat tambahan bantuan beras 10 kilogram yang disalurkan Perum Bulog.