Cara Daftar DTKS Kemensos agar Dapat Bantuan PKH, Bansos Tunai, dan Kartu Sembako

- 26 Juli 2021, 10:40 WIB
Laman DTKS Kemensos.
Laman DTKS Kemensos. /Dok Kementerian Sosial

PR DEPOK – Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan BPNT/Kartu Sembako, harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Masyarakat diharuskan daftar DTKS Kemensos lantaran bantuan PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako akan disalurkan hanya berdasarkan data valid yang ada di DTKS.

Nantinya jika sudah terdaftar di DTKS Kemensos, masyarakat dapat mengecek secara online lolos atau tidak sebagai penerima bantuan PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Said Aqil Minta Dibantu Sadarkan Kiai Tak Percaya Vaksin Covid-19, Gus Sahal: KH Ma'ruf Amin Harusnya Proaktif

Perlu diketahui, besaran bantuan PKH untuk ibu hamil/nifas/menyusui (dibatasi sampai kehamilan kedua) serta anak usia 0 sampai 6 tahun (dibatasi dua anak) masing-masing Rp3 juta per tahun.

Nilai bantuan PKH untuk setiap siswa SD/sederajat yang aktif sekolah Rp900.000 per tahun, siswa SMP/sederajat yang aktif sekolah Rp1,5 juta per tahun, dan siswa SMA/sederajat yang aktif sekolah Rp2 juta per tahun.

Bantuan PKH untuk warga lanjut usia (usia lebih 70 tahun maksimal satu orang) dan penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang) nilainya masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bansos Rp200.000 dan Beras 5 Kilogram

Adapun bantuan BPNT/Kartu Sembako senilai Rp200.000 per keluarga per bulan untuk 18,8 juta keluarga, dan BST senilai Rp300.000 per keluarga per bulan bagi 10 juta keluarga.

Sebelum daftar DTKS Kemensos, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan sebagai penerima PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako. Simak syarat-syarat di bawah ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;

2. Calon penerima PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;

Baca Juga: Sebut Karakter Kerakyatan Jokowi saat Sidak ke Apotek Beda dari Presiden Sebelumnya, Henry: Inilah Kekuatannya

3. Calon penerima PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako adalah warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Bila semua syarat di atas terpenuhi, maka Anda dapat segera melakukan pendaftaran sebagai peserta KPM di DTKS Kemensos.

Berikut cara daftar DTKS Kemensos untuk memperoleh bantuan PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako:

1. Pendaftaran DTKS Kemensos dilakukan secara offline. Lakukan pendaftaran sebagai peserta KPM ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK);

Baca Juga: 5 Alasan Camilan Bisa Membantu Turunkan Berat Badan, Salah Satunya karena Mampu Mengontrol Kadar Gula Darah

2. Setelah itu, Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;

3. Bawa data diri lengkap seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu;

4. Nantinya, data tersebut akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara);

5. Khusus untuk BPNT/Kartu Sembako, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: V dan Jungkook BTS Ungkap Kesulitan yang Dialami Grupnya Selama Pandemi Covid-19

Sebagai informasi, pemerintah juga menyalurkan bantuan beras masing-masing 10 kg per keluarga untuk 10 juta keluarga penerima manfaat PKH, 10 juta keluarga penerima BST, dan 8,8 juta keluarga penerima BPNT/Kartu Sembako di luar penerima PKH.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x