1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta dan sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bansos Rp200.000 dan Beras 5 Kilogram
4. Pekerja pada sektor yang terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Untuk cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU 2021, simak langkah berikut:
1. Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan username dan password yang telah dimiliki;
2. Masuk ke dashboard, klik “Kartu Digital”;
3. Klik gambar kartu;