Syarat dan Cara Daftar Bansos 2021 di DTKS Kemensos, Beserta Cara Cek Penerima PKH, BST dan BPNT

- 29 Juli 2021, 14:10 WIB
Laman utama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kemensos.
Laman utama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kemensos. /Sekretariat Kabinet

PR DEPOK – Beberapa bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) sebelum masa pandemi memang sudah disalurkan, kini di masa PPKM sangat penting untuk mengetahui informasi mengenai syarat, cara daftar bansos Kemensos 2021 di DTKS Kemensos, hingga cara cek penerima PKH, BST dan BPNT di situs cekbansos.kemensos.go.id.

Untuk diketahui, di masa PPKM, pemerintah tetap menerapkan alur yang sama bagi calon penerima bantuan ini, misalnya syarat dan cara daftar Kemensos 2021 masih menggunakan ketentuan DTKS Kemensos, lalu cara cek penerima PKH, BST dan BPNT via situs cekbansos.kemensos.go.id yang menggantikan situs dtks.kemensos.go.id.

Sebelum membahas rincian syarat dan cara daftar bansos Kemensos 2021 di DTKS Kemensos, serta cara cek penerima PKH, BST dan BPNT di cekbansos.kemensos.go.id, sebaiknya simak informasi terkini soal penyaluran bansos Kemensos 2021 berikut.

Baca Juga: Mahfud MD Bilang Covid-19 Tak Bisa Jatuhkan Pemerintah, MS Kaban: Apa Arti Kekuasaan jika Rakyat Sengsara?

Dalam mendukung penerapan PPKM, Kemensos terus memberikan bansos PKH, BST dan BPNT, tetapi ada tambahan-tambahan bantuan dan jumlah calon penerima. Simak penjelasannya, antara lain:

Bansos PKH

Sasaran dan besaran PKH  pada masa PPKM 2021, antara lain:

- Ibu Hamil dan anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta

- Anak usia SD Rp900.000

- Anak usia SMP Rp1,5 juta

Baca Juga: Simak Penjelasan Dokter Soal Klaim yang Menyebut Antibodi Vaksin Sinovac Menurun Setelah 6 Bulan

- Anak Usia SMA Rp2 juta

- Penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta

- Lanjut usia mulai 70 tahun Rp2,4 juta.

Calon penerima bansos PKH 2021 bakal mendapat tambahan bansos beras 10 kilogram.

KPM bisa melakukan pencairan via bank-bank himbara, sedangkan bansos beras 10 kilogram melalui Perum Bulog.

Baca Juga: Akui Anrez Adelio sebagai Tipe Pria Idamannya, Hesty Purwadinata: Oriental Look Memang Gemas

Bansos BST

Pada masa PPKM Darurat, Kemensos memberikan jatah BST untuk periode Mei dan Juni 2021 sekaligus pada bulan Juli.

Sehingga, KPM berhak mendapat total BST Rp600.000 yang dibayar sekaligus via Kantor Pos.

Sama dengan bansos PKH, calon penerima BST Rp600.000 juga mendapat tambahan bantuan beras 10 kilogram yang disalurkan Perum Bulog.

Bansos BPNT

Besaran bansos BPNT setiap bulan sebesar Rp200.000, namun pada masa PPKM pemerintah serentak memberikan bantuan untuk jatah 3 bulan sehingga total yang diterima KPM adalah Rp600.000 yang disalurkan melalui bank-bank himbara.

Baca Juga: Minta Chef Arnold Tak Bercanda Soal Aturan Makan 20 Menit, Teddy Gusnaidi: Ini Soal Nyawa Orang Bos

Berbeda dengan  bansos Kemensos PKH dan BST, usai rapat evaluasi PPKM Darurat, pemerintah mengusulkan tambahan penerima BPNT yang tidak terdata di DTKS Kemensos.

Nanti data calon penerima BPNT yang baru, diambil berdasarkan data usulan pemda dan berhak mendapat bantuan beras 5 kilogram.

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin terdaftar sebagai penerima ketiga jenis bansos Kemensos 2021 tersebut, simak syarat dan cara daftar DTKS Kemensos berikut.

Baca Juga: Arsenal Bidik Pemain Muda Leicester City James Maddison di Jendela Transfer Musim Panas

Rincian syarat daftar DTKS Kemensos

1. Calon penerima bansos PKH, BST, dan BPNT termasuk warga miskin/rentan miskin.

2. Calon penerima bansos PKH, BST, dan BPNT bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Calon penerima bansos PKH, BST, dan BPNT tergolong warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Pria Paruh Baya di Malaysia Diciduk Polisi, Diduga Berhubungan Seks dengan Kambing hingga Tewas

Jika 3 syarat daftar bansos Kemensos 2021 sudah terpenuhi tersebut, selanjutnya masyarakat dapat melakukan pendaftaran peserta KPM DTKS Kemensos dengan cara berikut ini.

Tahapan cara daftar DTKS Kemensos

1. Pendaftaran DTKS Kemensos dilakukan secara offline. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan atau kantor desa.

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

Baca Juga: Analis AS Ungkap China Tengah Bersiap Tingkatkan Persenjataan dengan Bangun Peluncuran Nuklir Kedua

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

5. Khusus untuk Kartu Sembako BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Warga yang telah daftar DTKS Kemensos, selanjutnya dapat ikuti cara cek penerima bansos Kemensos 2021 secara online di cekbansos.kemensos.go.id, dengan alur berikut:

1. Siapkan NIK KTP.

2. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Soroti Mundurnya 12 Menteri India, Don Adam: di Sana, Pejabat yang Berjiwa Kesatria Punya Rasa ‘Malu’

3. Setelah itu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal.

4. Ketikkan nama Anda sesuai NIK KTP.

5. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

6. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru.

7. Lalu klik tombol cari.

Baca Juga: Justin Bieber Bangga Meski Pesenam AS Simone Biles Putuskan Mundur dari Olimpiade Tokyo 2020

8. Sistem akan mencocokan nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM), wilayah yang di-input dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Demikianlah sejumlah informasi terkait cara daftar DTKS Kemensos, syarat, dan cara cek penerima bansos Kemensos 2021 di cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x