3. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi, komisaris.
4. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
5. Bukan merupakan penerima bansos di Kementerian Sosial (Kemsos)
6. Bukan merupakan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Baca Juga: Kata Sudjiwo Tedjo Soal Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara: Meniadakan Potensi Sehat
Jika Anda telah lolos dan telah melaksanakan pelatihan di program Kartu Prakerja Gelombang 18, maka akan mendapatkan insentif senilai Rp3,55 juta.
Insentif tersebut berupa:
1. Insentif pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 18, yang diberikan senilai Rp1 juta.
2. Insentif pascapelatihan Kartu Prakerja Gelombang 18, diberikan senilai Rp2,4 juta.
3. Insentif pengisian survei Kartu Prakerja Gelombang 18, diberikan senilai Rp150.000.