Cara Daftar DKTS Kemensos agar Dapat Bantuan PPKM, Lengkap dengan Syarat dan Cara Cek Penerima PKH, BST, BPNT

- 29 Juli 2021, 16:55 WIB
Laman DTKS Kemensos.
Laman DTKS Kemensos. /Dok Kementerian Sosial

PR DEPOK – Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan BPNT/Kartu Sembako masih terus disalurkan kepada masyarakat terdampak PPKM yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Perlu diketahui, hanya masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos dan namanya tercantum di link cekbansos.kemensos.go.id yang bisa mendapatkan bantuan PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako.

Oleh karena itu, segera daftar DTKS Kemensos agar dapat bantuan PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako. Jika sudah, Anda dapat cek lolos atau tidak sebagai penerima melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Anggota DPR Isoman di Hotel Bintang 3, Ferdinand: Kalau Saja Aku Puan Maharani, Akan Kuperintah tuk Batalkan

Sebelumnya Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan saat ini Kemensos sedang berupaya mempercepat penyaluran bantuan PKH, BST, dan BPNT untuk wilayah terdampak PPKM level 4.

“PKH, BPNT/Kartu Sembako dan BST merupakan bantuan sosial yang eksisting. Artinya, program yang sudah berjalan sebelum kebijakan PPKM level 4,” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Pemerintah akan menyalurkan BST selama 2 bulan, yakni Mei-Juni 2021 dan cair pada Juli 2021. Dengan demikian, masyarakat akan menerima sebesar Rp600.000/KPM yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Nelayan Asal Kupang Berhasil Selamatkan Warga Satu Desa di NTT, BMKG Berikan Anugerah Tokoh Inspiratif

Untuk BPNT/Kartu Sembako, masyarakat akan mendapat tambahan dua bulan, yakni Juli dan Agustus sebesar Rp200.000/KPM per bulan yang disalurkan melalui Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).

Sementara bantuan PKH, nilai bantuan yang akan disalurkan sesuai berdasarkan tiga komponen, yakni komponen kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial (kesos).

Komponen kesehatan terdiri dari ibu hamil/nifas/menyusui dan balita. Komponen pendidikan terdiri dari siswa SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat, dan komponen kesejahteraan sosial terdiri dari lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Veronica Koman Berencana Laporkan RI ke PBB, Teddy Gusnaidi: kalau Cuma Bunyi Doang, Apa Bedanya Sama Kentut?

Lantas bagaimana cara daftar DTKS Kemensos agar dapat bantuan PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako? Sebelum mendaftar, simak sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;

2. Calon penerima bantuan PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;

3. Calon penerima bantuan PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako adalah warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Sarankan Jokowi Perbaiki Laporan Covid-19 dari Semua Daerah, Mardani: Penanganan Harus Sama dengan Jawa-Bali

Setelah tiga syarat di atas terpenuhi, segera lakukan pendaftaran sebagai peserta KPM di DTKS Kemensos. Simak langkah-langkah di bawah ini:

1. Daftar DTKS Kemensos hanya bisa dilakukan secara langsung melalui kepala desa/lurah;

2. Kemudian, Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;

3. Bawa data diri lengkap seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu;

4. Lalu data tersebut akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca Juga: Ingin Segera Punya Istri, Billy Syahputra Yakin Takkan Tolak Wanita yang Mengajaknya Menikah, Apalagi Jika...

Setelah selesai dan terdaftar di DTKS Kemensos, Anda dapat melakukan pengecekan secara online apakah termasuk atau tidak sebagai penerima bantuan PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako melalui link berikut:

1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id;

2. Pada kolom “Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH)” pilih provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan;

3. Masukkan nama penerima sesuai KTP;

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode. Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru;

Baca Juga: Anggota DPR 'Dimanjakan' Hotel untuk Isoman Covid-19, Tsamara Amany: Uniknya, yang Dapat Punya Rumah Dinas

5. Lalu klik tombol “cari data”.

Setelah selesai, sistem akan mencocokan nama KPM sesuai wilayah yang di-input. Selanjutnya, membandingkan dengan nama yang ada dalam database di DTKS Kemensos.

Selain bantuan uang, Kemensos juga akan menyalurkan bantuan beras 10 kg untuk 10 juta KPM PKH, 10 juta KPM BST, dan 8,8 juta KPM BPNT/Kartu Sembako.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x