PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 2021.
Langkah ini dilakukan sebagai respon dari pemerintah guna mengantisipasi dampak PPKM 2021.
Bansos yang disalurkan Kemensos pada masa PPKM 2021 meliputi bansos tunai (BST), bantuan pangan non tunai (BPNT), serta program keluarga harapan (PKH).
Baca Juga: Cara Daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 untuk Dapat BSU Rp1 Juta
Bansos PPKM tersebut sudah mulai disalurkan sejak Juli 2021 dan masih terus berlanjut proses penyalurannya pada Agustus 2021.
Bansos PPKM disalurkan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Nominal bantuan untuk BST sebesar Rp600.000. Dana bantuan tersebut merupakan dana bantuan untuk periode Mei-Juni 2021 yang diberikan sekaligus di masa PPKM 2021.
Baca Juga: Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 untuk Cairkan BSU Rp1 juta
Pemerintah menargetkan penerima BST pada 2021 mencapai 10 juta KPM.