Kemudian, penyandang disabilitas berat sebesar Rp600.000, dan warga lanjut usia Rp600.000.
Untuk pendidikan anak SD/Sederajat sebesar Rp225.000, pendidikan anak SMP/Sederajat Rp375.000, serta pendidikan anak SMA/Sederajat Rp450.000.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Beras PPKM 2021 secara Online untuk Warga DKI Jakarta
Oleh karena penyaluran tahap ketiga ini bersamaan dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka KPM PKH juga akan mendapatkan bantuan tambahan dari pemerintah.
Bantuan tambahan tersebut berupa bantuan beras sebanyak 10 kg yang akan didistribusikan oleh Bulog melalui RT/RW setempat.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan PKH 2021, bisa melakukan pendaftaran dengan menjadi peserta KPM DTKS Kemensos.
Tidak ada pendaftaran secara online. Pendaftaran harus dilakukan langsung melalui aparat pemerintahan setempat, seperti kelurahan/desa atau RT/RW.
Baca Juga: Cara Cek Token Listrik Gratis PLN Agustus 2021 Lewat Hp Melalui PLN Mobile
Adapun syarat dan cara daftar PKH 2021, yakni sebagai berikut.
Syarat Peserta PKH