Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online agar Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta 2021 atau BSU Kemnaker

- 7 Agustus 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /ANTARA/

PR DEPOK – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan akan memberikan BLT subsidi gaji atau BSU bagi pekerja pada tahun 2021 dengan ketentuan calon penerima sudah daftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, bagi pekerja yang belum daftar anggota BPJS Ketenagakerjaan dipastikan tidak akan mendapat bantuan BLT subsidi gaji atau BSU dari Kemnaker.

Bagi pekerja yang belum terdaftar, tidak perlu khawatir, pihak BPJS Ketenagakerjaan menyediakan cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online sehingga ada peluang mendapat BLT subsidi gaji atau BSU 2021 jika ada program lanjutan.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Diskon Subsidi Listrik 50 Persen dari PLN Periode Agustus 2021

Syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan 2021

- Buat surat izin usaha dari kelurahan setempat;

- Siapkan salinan KTP masing-masing pekerja;

- Siapkan salinan KK pekerja;

- Siapkan pas foto warna pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar;

Baca Juga: Adhie Massardi Sindir Soal Naiknya Ekonomi 7 Persen: Ngelindur? di Mana-mana Rakyat Njerit dan Nangis

Tahapan cara daftar BPJS Ketenagakerjaan 2021

- Masuk ke situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Pada pojok kanan atas, pilih menu "daftarkan saya".

- Akan ada tiga pilihan, pilih "individu (Pekerja BPU)".

- Setelah itu isi 4 langkah registrasi yakni, informasi pekerja, profil pekerja, konfirmasi pendaftaran, pembayaran.

Baca Juga: Messi Dikabarkan Jadi Target Rekrutan PSG di Jendela Transfer Musim Ini

- Jika sudah registrasi, maka proses pendaftaran online BPJS Ketenagakerjaan pun selesai.

- Selanjutnya, membawa dokumen yang diminta ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Sementara itu, syarat-syarat lain yang harus dipenuhi untuk bisa mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Pekerja atau buruh penerima upah;

Baca Juga: Merasa Kelelahan Meski Tak Beraktivitas? Berikut 9 Faktor yang Menjadi Penyebabnya

3. NIK terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bukti nomor kartu kepesertaan aktif sampai Juni 2021.

4. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Pekerja yang berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 harus bergaji paling banyak Rp3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

6. Karyawan pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Baca Juga: Kerap Diejek Tinggal di Gang Sempit, Ayu Ting Ting Ungkap Sejarah dan Kenangan Rumah Kesayangannya

7. BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 diprioritaskan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta yang belum menerima program Kartu Prakerja, PKH, atau program BLT UMKM.

Hingga kini Kemnaker sudah menerima data calon penerima BSU 2021 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Ada 1 juta data karyawan calon penerima BSU dari 8,73 juta yang diproyeksikan untuk menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Maka dari itu, perusahaan dan karyawan yang telah memenuhi syarat, diharapkan segera melengkapi data rekening ke BPJS Ketenagakerjaan guna proses penyaluran BSU 2021.

Kemnaker dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 menyiapkan dana sebesar Rp8,8 triliun bagi pekerja dan masing-masing akan mendapat Rp1 juta sekaligus dari jatah 2 bulan penyaluran.

Baca Juga: Sebulan Mbak You Meninggal, Keluarga Akui Masih Sedih dan Tak Percaya Telah Tiada

Sedangkan, untuk mekanisme penyaluran BSU 2021, Kemnaker langsung mengirimkan ke rekening bank karyawan calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Bank penyalur BLT subsidi gaji 2021 meliputi bank Himbara yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN, dan khusus di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Jika pekerja calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan belum memiliki rekening, Kemnaker akan membuka rekening khusus secara kolektif di bank-bank yang sudah ditetapkan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik Kementerian Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah