1. WNI yang sudah berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh Pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemic Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Orakerja Gelombang 18.
Perlu diperhatikan, pihak Kartu Prakerja tidak akan menerima para pendaftar dari kalangan pejabatan negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Baca Juga: 5 Pemain Legenda yang Tidak Pernah Bermain di Eropa, Mulai dari Yasuhito Endo hingga Pele
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 akan dibuka setelah ada keputusan dari Komite Cipta Kerja.