Tips Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18, Ikuti Langkah Daftar di www.prakerja.go.id

- 8 Agustus 2021, 14:45 WIB
Begini cara daftar Kartu Prakerja gelombang 18.
Begini cara daftar Kartu Prakerja gelombang 18. /ANTARA/Asep Fathulrahman

Baca Juga: Hasil Survei Elektabilitas Capres Terbaru: AHY Masih di Bawah Ganjar Pranowo Namun Ungguli Puan Maharani

1. WNI yang sudah berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh Pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemic Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Orakerja Gelombang 18.

Perlu diperhatikan, pihak Kartu Prakerja tidak akan menerima para pendaftar dari kalangan pejabatan negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: 5 Pemain Legenda yang Tidak Pernah Bermain di Eropa, Mulai dari Yasuhito Endo hingga Pele

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 akan dibuka setelah ada keputusan dari Komite Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: prakerja.go.id Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x