1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Pekerja/buruh yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
4. Pekerja/buruh yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Baca Juga: Syarat Dapatkan BLT Anak Sekolah Agustus 2021 untuk Tingkat SD, SMP, SMA Beserta Cara Mencairkannya
5. Masing-masing pekerja akan mendapatkan uang senilai Rp500.000 perbulan, yang dicairkan sekaligus 2 bulan dengan jumlah sebesar Rp1 juta.
Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diutamakan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di sektor industri.
Sektor tersebut di antaranya:
1. Sektor industri barang konsumsi;
2. Transportasi;