Pekerja di Sektor Ini akan Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021

- 13 Agustus 2021, 20:28 WIB
Ilustrasi - BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta pada tahun 2021.
Ilustrasi - BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta pada tahun 2021. /Emaji/Pixabay.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Pekerja/buruh yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4. Pekerja/buruh yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Syarat Dapatkan BLT Anak Sekolah Agustus 2021 untuk Tingkat SD, SMP, SMA Beserta Cara Mencairkannya

5. Masing-masing pekerja akan mendapatkan uang senilai Rp500.000 perbulan, yang dicairkan sekaligus 2 bulan dengan jumlah sebesar Rp1 juta.

Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diutamakan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di sektor industri.

Sektor tersebut di antaranya:

1. Sektor industri barang konsumsi;

2. Transportasi;

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah