PR DEPOK – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021.
Namun, yang mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 hanya pekerja yang bekerja di beberapa sektor.
Kabarnya, para pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan nanti akan mendapatkan uang senilai Rp500.000 perbulan.
Baca Juga: Cek Cara Daftar BLT Anak Sekolah 2021, Hanya 3 Syarat Ini Bisa Dapat Bantuan Rp4,4 Juta
Kemnaker akan menyalurkan uang BLT BPJS Ketenagakerjaan sekaligus 2 bulan. Sehingga totalnya senilai Rp1 juta.
Pihaknya telah menerima 1 juta data pekerja yang telah memenuhi persyaratan dan berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila pekerja ingin mendapatkan uang BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021, Anda harus memenuhi persyaratan dari Kemnaker.
Berikut ini persyaratan bagi pekerja agar mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021:
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Minta Panglima TNI Turunkan Bendera Asing yang Dipasang