BLT Anak Sekolah 2021 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA Segera Cair, Cek Link Ini untuk Daftar Penerima

- 15 Agustus 2021, 06:45 WIB
Ilustrasi pencairan dana BLT anak sekolah.
Ilustrasi pencairan dana BLT anak sekolah. /Eko Anung/Pixabay/

PR DEPOK - Bantuan Langsung Tunai (BLT) anak sekolah kini terus disalurkan oleh pemerintah Indonesia.

BLT anak sekolah 2021 ini merupakan bagian dari Program Harapan (PKH) yang ditujukan bagi anak sekolah atau siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Nantinya, para penerima BLT anak sekolah akan mendapatkan besaran dana bantuan sebesar Rp4,4 juta.

Baca Juga: Meski Sudah Memaafkan, Adam Deni Minta Kepolisian Lanjutkan Proses Hukum terhadap Jerinx SID

Besaran dan bantuan sebesar Rp4,4 juta tersebut merupakan besaran akumulasi dari Rp900.00 bagi siswa SD sederajat, Rp1,5 juta bagi siswa SMP sederajat dan Rp2 juta bagi siswa SMA sederajat.

BLT anak sekolah 2021 ini juga akan dibagikan kepada siswa SD, SMP, dan SMA yang memenuhi syarat sebagai berikut.

1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Terdaftar di Lembaga pendidikan formal atau non-formal.

Baca Juga: Ramalan Cinta 6 Zodiak Minggu, 15 Agustus 2021: Taurus akan Jatuh Cinta dengan Seseorang Hari Ini

3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, dilakukan dengan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

6. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT atau RW hingga kelurahan.

Bagi siswa SD, SMP dan SMA yang ingin mengecek namanya terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT anak sekolah bisa dilakukan dengan beberapa langkah.

Baca Juga: Taliban Makin 'Menggila', Presiden Afghanistan Berjanji Stabilkan Negaranya

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut cara mengecek terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT anak sekolah.

1. Pastikan penerima BLT memiliki kartu KIP dan terdaftar dalam Program Keluarga Harapan.

2. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.

3. Masukan nama penerima bantuan sesuai identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP).

4. Masukan data tempat tinggal seperti desa atau kelurahan, kabupaten, kecamatan, dan provinsi.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 14 Agustus 2021: 99.919 Positif, 93.355 Sembuh, 1.935 Meninggal Dunia

5. Situs akan meminta untuk memasukan 8 kode huruf captcha.

6. Klik tombol 'cari data'.

Pencairan akan dilakukan melalui beberapa bank seperti, BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN yang telah dilakukan sejak bulan lalu atau Juli 2021.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah