Perlu diingatkan kembali, Kemnaker hanya akan menyalurkan dana Subsidi Gaji BSU tahun 2021 kepada karyawan yang telah memenuhi persyaratan.
Adapun persyaratan penerima dana Subsidi Gaji BSU berdasarkan Permenaker RI No 16 Tahun 2021, sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Pekerja/buruh yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta, dengan ketentuan pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
4. Pekerja/buruh yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
5. Diutamakan kepada pekerja/buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, property dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).
6. Masing-masing pekerja akan mendapatkan uang senilai Rp500.000 perbulan, yang dicairkan sekaligus 2 bulan dengan jumlah sebesar Rp1 juta.
Bagi Anda yang sudah merasa memenuhi persyaratan di atas, para karyawan terlebih dahulu mengecek daftar nama penerima melalui link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.