PR DEPOK – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) bagi para karyawan yang telah memenuhi persyaratan.
Kemnaker akan menyalurkan dana Subsidi Gaji BSU tahun 2021 kepada 8 juta lebih karyawan yang terdampak pandemi Covid-19.
Masing-masing karyawan yang telah ditentukan sebagai penerima Subsidi Gaji BSU Tahun 2021 akan menerima uang sebanyak Rp500.000 selama 2 bulan, yang dicairkan sekaligus.
Sehingga, setiap karyawan penerima dana Subsidi Gaji BSU tahun 2021 akan mendapatkan Rp1 juta.
Kemnaker akan menyalurkan dana Subsidi Gaji BSU tahun 2021 dibagi menjadi beberapa tahap penyaluran.
Saat ini, pihaknya tengah menyalurkan dana BSU tahap 1 kepada 947.499 karyawan, dengan anggaran sekira Rp947,5 miliar.
Kemudian, untuk tahap berikutnya akan dilaksanakan setelah penyaluran tahap 1 selesai.
Baca Juga: Presiden Jokowi Klaim PPKM Mampu Turunkan BOR di Berbagai Daerah hingga Nasional