Cara Cek Dana Subsidi Gaji bagi Penerima BSU Tahun 2021, Penuhi Persyaratannya

- 16 Agustus 2021, 08:45 WIB
Ilustrasi pencairan dana Subsidi Gaji bagi penerima BSU.
Ilustrasi pencairan dana Subsidi Gaji bagi penerima BSU. /ANTARA

PR DEPOK – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) bagi para karyawan yang telah memenuhi persyaratan.

Kemnaker akan menyalurkan dana Subsidi Gaji BSU tahun 2021 kepada 8 juta lebih karyawan yang terdampak pandemi Covid-19.

Masing-masing karyawan yang telah ditentukan sebagai penerima Subsidi Gaji BSU Tahun 2021 akan menerima uang sebanyak Rp500.000 selama 2 bulan, yang dicairkan sekaligus.

Baca Juga: Gigit Medali Emas yang Diraih Atlet Softball, Wali Kota Nagoya Jepang Dikecam hingga Didesak Ganti Rugi

Sehingga, setiap karyawan penerima dana Subsidi Gaji BSU tahun 2021 akan mendapatkan Rp1 juta.

Kemnaker akan menyalurkan dana Subsidi Gaji BSU tahun 2021 dibagi menjadi beberapa tahap penyaluran.

Saat ini, pihaknya tengah menyalurkan dana BSU tahap 1 kepada 947.499 karyawan, dengan anggaran sekira Rp947,5 miliar.

Kemudian, untuk tahap berikutnya akan dilaksanakan setelah penyaluran tahap 1 selesai.

Baca Juga: Presiden Jokowi Klaim PPKM Mampu Turunkan BOR di Berbagai Daerah hingga Nasional

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x