Cara Cek Dana Subsidi Gaji bagi Penerima BSU Tahun 2021, Penuhi Persyaratannya

- 16 Agustus 2021, 08:45 WIB
Ilustrasi pencairan dana Subsidi Gaji bagi penerima BSU.
Ilustrasi pencairan dana Subsidi Gaji bagi penerima BSU. /ANTARA

PR DEPOK – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) bagi para karyawan yang telah memenuhi persyaratan.

Kemnaker akan menyalurkan dana Subsidi Gaji BSU tahun 2021 kepada 8 juta lebih karyawan yang terdampak pandemi Covid-19.

Masing-masing karyawan yang telah ditentukan sebagai penerima Subsidi Gaji BSU Tahun 2021 akan menerima uang sebanyak Rp500.000 selama 2 bulan, yang dicairkan sekaligus.

Baca Juga: Gigit Medali Emas yang Diraih Atlet Softball, Wali Kota Nagoya Jepang Dikecam hingga Didesak Ganti Rugi

Sehingga, setiap karyawan penerima dana Subsidi Gaji BSU tahun 2021 akan mendapatkan Rp1 juta.

Kemnaker akan menyalurkan dana Subsidi Gaji BSU tahun 2021 dibagi menjadi beberapa tahap penyaluran.

Saat ini, pihaknya tengah menyalurkan dana BSU tahap 1 kepada 947.499 karyawan, dengan anggaran sekira Rp947,5 miliar.

Kemudian, untuk tahap berikutnya akan dilaksanakan setelah penyaluran tahap 1 selesai.

Baca Juga: Presiden Jokowi Klaim PPKM Mampu Turunkan BOR di Berbagai Daerah hingga Nasional

Perlu diingatkan kembali, Kemnaker hanya akan menyalurkan dana Subsidi Gaji BSU tahun 2021 kepada karyawan yang telah memenuhi persyaratan.

Adapun persyaratan penerima dana Subsidi Gaji BSU berdasarkan Permenaker RI No 16 Tahun 2021, sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Pekerja/buruh yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta, dengan ketentuan pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Ramalan Karier dan Keuangan 6 Zodiak Senin, 16 Agustus 2021: Libra Hindari Permasalahan di Tempat Kerja

4. Pekerja/buruh yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

5. Diutamakan kepada pekerja/buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, property dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).

6. Masing-masing pekerja akan mendapatkan uang senilai Rp500.000 perbulan, yang dicairkan sekaligus 2 bulan dengan jumlah sebesar Rp1 juta.

Bagi Anda yang sudah merasa memenuhi persyaratan di atas, para karyawan terlebih dahulu mengecek daftar nama penerima melalui link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Baca Juga: Segera Cek Nama Penerima BLT Anak Sekolah 2021 dengan Cara Ini untuk Dapatkan Bantuan Rp4,4 Juta

Berikut cara mengecek di link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/:

1. Klik link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

2. Pilih “Cek Status Calon Penerima BSU”.

3. Isi NIK calon penerima.

4. Kemudian, isi nama lengkap sesuai KTP.

5. Isi Tanggal Lahir calon penerima.

Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Senin, 16 Agustus 2021: Taurus, Saatnya Meluangkan Waktu untuk Pasangan

6. Centang pada tulisan “Saya bukan robot”.

7. Lalu, klik “Lanjutkan”.

Para karyawan akan mengetahui daftar nama penerima Subsidi Gaji BSU tahun 2021.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah