5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
6. Bukan Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa.
7. Bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
8. Pastikan hanya dua anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK) yang mendaftar.
9. Pastikan bukan penerima bansos lain dari pemerintah selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Cara Dapatkan Subsidi Token Listrik Gratis PPKM 2021 untuk Agustus-Desember 2021
Jika telah memenuhi sejumlah syarat tersebut, Anda bisa segera melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18.
Untuk cara daftar Kartu Prakerja gelombang 18, bisa disimak di link di bawah ini.