Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 untuk Dapatkan Total Manfaat Rp3,55 Juta

- 17 Agustus 2021, 16:00 WIB
Simak syarat pendaftaran seleksi Kartu Prakerja gelombang 18.
Simak syarat pendaftaran seleksi Kartu Prakerja gelombang 18. /Tangkapan Layar: Prakerja.go.id

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

6. Bukan Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Perhatikan 5 Hal Ini Agar Tidak Gagal Seleksi Kartu Prakerja

7. Bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).

8. Pastikan hanya dua anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK) yang mendaftar.

9. Pastikan bukan penerima bansos lain dari pemerintah selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cara Dapatkan Subsidi Token Listrik Gratis PPKM 2021 untuk Agustus-Desember 2021

Jika telah memenuhi sejumlah syarat tersebut, Anda bisa segera melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18.

Untuk cara daftar Kartu Prakerja gelombang 18, bisa disimak di link di bawah ini.

Link Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18

Halaman:

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah