Untuk BST, dana bantuan yang diberikan yakni senilai Rp600.000 per KPM. Dana bantuan tersebut disalurkan kepada 10 juta KPM BST melalui PT Pos Indonesia.
Untuk BPNT, besaran dana bantuan yang diberikan juga sebesar Rp600.000 per KPM.
Dana bantuan BPNT ini sendiri akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.
Untuk bantuan PKH, besaran dana bantuannya disesuaikan dengan kondisi KPM dan maksimal diberikan untuk 4 jiwa dalam satu KPM.
Rincian dana bantuan PKH pada masa PPKM 2021, yakni ibu hamil/nifas Rp750.000, anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000.
Penyandang disabilitas berat mendapat sebesar Rp600.000 dan warga lanjut usia di atas 60 tahun Rp600.000.
Selanjutnya, pendidikan anak SD/sederajat Rp225.000, pendidikan anak SMP/sederajat Rp375.000, pendidikan anak SMA/sederajat Rp450.000.
Dana bantuan PKH akan disalurkan juga melalui Himbara kepada 10 juta KPM PKH.
Baca Juga: Info Kuota Prakerja Gelombang 18, Jangan Lakukan Hal Ini jika Ingin Lolos