PR DEPOK – Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk anak sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA masih terus digulirkan oleh pemerintah melalui bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Seluruh anak sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA yang berhak menerima BLT ini nantinya akan mendapatkan nilai bantuan yang berbeda dengan total Rp4,4 juta. Untuk SD sebesar Rp900.000/tahun, SMP sebesar Rp1,5 juta/tahun, dan SMA sebesar Rp2 juta/tahun.
Kementerian Sosial (Kemensos) sudah menyalurkan BLT anak sekolah untuk siswa SD, SMP, dan SMA sejak pertengahan Juli 2021, bersamaan dengan penyaluran bantuan PKH kriteria lainnya.
Adapun sejumlah persyaratan untuk mendapatkan BLT anak sekolah melalui bantuan PKH yakni sebagai berikut:
1. Seluruh anak sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);
2. Seluruh anak sekolah terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal;
3. Seluruh anak sekolah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
Baca Juga: Cek Daftar Penerima BSU 2021 Kini Bisa Lewat WA, Begini Caranya