Cara Daftar Bansos 2021 di DTKS Kemensos serta Syarat dan Cara Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

- 19 Agustus 2021, 13:15 WIB
Tampilan laman utama DTKS Kemensos.
Tampilan laman utama DTKS Kemensos. //setkab.go.id/

PR DEPOK – Masyarakat yang mau mendapat bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos), simak syarat-syarat dan cara daftar bansos 2021 di DTKS Kemensos berikut ini, lengkap dengan cara cek nama penerima di situs cekbansos.kemensos.go.id.

Perlu diingat bahwa cara daftar bansos 2021 di DTKS Kemensos dan cara cek nama penerima di cekbansos.kemensos.go.id berlaku untuk 3 jenis bansos Kemensos, di antaranya, PKH, BST, dan Bansos Sembako atau BPNT.

Setelah memenuhi syarat daftar dan melakukan cara daftar bansos di DTKS Kemensos, maka data mereka yang sudah tergolong sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) bisa terbaca di cekbansos.kemensos.go.id ketika hendak cek nama penerima ketiga bantuan Kemensos tersebut.

Baca Juga: Puji Presiden Jokowi, Moeldoko: Beliau Sangat Terbuka dan Tak Pernah Ambil Pusing dengan Kritik

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Menteri Sosial (Mensos) Risma menyebutkan bahwa untuk bisa daftar bansos 2021 di DTKS Kemensos, bisa dilakukan oleh pemda setempat jika memang warga memenuhi syarat-syarat daftar bansos Kemensos yang sudah ditetapkan.

Maka dari itu, Kemensos berharap pemda mengusulkan data diri warga yang mau daftar bansos 2021 bila dinilai membutuhkan bantuan dari Kemensos.

Adapun syarat dan cara daftar bansos 2021 di DTKS Kemensos, antara lain:

Syarat-syarat daftar bansos 2021

Masyarakat yang mau menerima bansos Kemensos wajib memenuhi syarat daftar DTKS Kemensos, yaitu:

Baca Juga: PBB: Krisis Kemanusiaan Sedang Berlangsung di Tengah Kekacauan Politik di Afghanistan

1. Warga yang dapat daftar bansos 2021 tergolong miskin/rentan miskin.

2. Warga yang dapat daftar bansos 2021 bukan termasuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Warga yang dapat daftar bansos 2021 tergolong warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Prihatin Jokowi 'Dibombardir' Kritikan, Megawati: Saya Nangis loh, Beliau Sampai Kurus karena Mikirin Rakyat

Tahapan cara daftar DTKS Kemensos

1. Pendaftaran DTKS Kemensos dilakukan secara offline. Warga bisa daftar bansos dengan datang ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Warga yang sudah daftar bansos, nanti datanya akan dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan untuk menetapkan status layak masuk ke dalam DTKS Kemensos.

3. Hasil musyawarah akan dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.

4. Berita acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

Baca Juga: Hanya Jadi Tamu Undangan, Ramzi Ungkap Alasan Tolak Tawaran Menjadi MC Akad Nikah Rizky Billar-Lesti Kejora

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.

6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota.

7. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

8. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

Baca Juga: Ruben Onsu Ungkap Cara Komunikasi dengan Anak: Ajak Bicara Hal Lain Dulu, Mereka akan Cerita dengan Sendirinya

9. Khusus untuk Kartu Sembako BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Bagi warga yang sudah daftar bansos di DTKS Kemensos, selanjutnya tinggal cek nama penerima bansos lewat situs cekbansos.kemensos.go.id.

Cukup menyiapkan NIK KTP, warga yang tergolong KPM bisa mengikuti cara cek nama penerima bansos dengan langkah berikut ini:

1. KPM siapkan NIK KTP.

2. Lalu kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Dukung Penerapan ETLE, Polri Berencana Ganti Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan Jadi Putih

3. Pada situs cekbansos.kemensos.go.id, pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal.

4. Ketik nama Anda sesuai data NIK KTP.

5. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

6. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru.

7. Lalu klik tombol cari.

8. Sistem akan mencocokan nama KPM, wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Baca Juga: Joe Biden Berkomitmen Pertahankan Pasukannya di Afghanistan hingga Seluruh Warga AS Dievakuasi

Untuk informasi terkini program bansos Kemensos, Mensos Risma memastikan hingga tahun 2022 pihaknya tetap mengadakan bansos PKH dan BPNT.

Sementara itu, untuk bansos BST masih akan disesuaikan dengan kondisi ke depan.

Demikianlah informasi terkait program bansos Kemensos, syarat dan cara daftar bansos 2021 lewat DTKS Kemensos, lengkap dengan cara cek nama penerima bansos di situs cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah