1. Pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI) Pekerja memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta.
2. Berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
3. Pekerja bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).***