Tahap 2 Penyaluran BSU Subsidi Gaji Cair Minggu Ini, Pekerja dengan Kriteria Berikut akan Dapatkan Dananya

- 19 Agustus 2021, 21:05 WIB
Ilustrasi pencairan dana BSU Subsidi Gaji Tahap 2.
Ilustrasi pencairan dana BSU Subsidi Gaji Tahap 2. /Unsplash/Mufid Majnun/

Untuk tahap selanjutnya akan segera diumumkan, setelah penyaluran dana BSU Subsidi Gaji Tahap 2 selesai.

Perlu diingatkan kembali, Kemnaker hanya akan menyalurkan dana BSU Subsidi Gaji Tahap 2 kepada pekerja yang memenuhi syarat.

Berikut syarat yang wajib dipenuhi oleh pekerja yang ingin mendapatkan dana BSU Subsidi Gaji Tahap 2:

Baca Juga: 50 Kali Beraksi di Tempat Keramaian, Polisi Berhasil Ringkus 5 Wanita yang Tergabung dalam Sindikat Pencopet

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Pekerja/buruh yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Namun jika upah minimum setempat lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Sinopsis Film A Good Man: Aksi Steven Seagal Menyelamatkan Anak Kecil dari Mafia

4. Pekerja/buruh yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

5. Diutamakan kepada pekerja/buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, property dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan).

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x