Untuk tahap selanjutnya akan segera diumumkan, setelah penyaluran dana BSU Subsidi Gaji Tahap 2 selesai.
Perlu diingatkan kembali, Kemnaker hanya akan menyalurkan dana BSU Subsidi Gaji Tahap 2 kepada pekerja yang memenuhi syarat.
Berikut syarat yang wajib dipenuhi oleh pekerja yang ingin mendapatkan dana BSU Subsidi Gaji Tahap 2:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Pekerja/buruh yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Namun jika upah minimum setempat lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Baca Juga: Sinopsis Film A Good Man: Aksi Steven Seagal Menyelamatkan Anak Kecil dari Mafia
4. Pekerja/buruh yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
5. Diutamakan kepada pekerja/buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, property dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan).