3. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.
4. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
5. Bukan merupakan penerima bansos di Kementerian Sosial (Kemensos)
6. Bukan merupakan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Baca Juga: Bahas Soal Kritik Melalui Mural, Rizal Ramli: Hal Biasa dalam Alam Demokrasi
Untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19, terlebih dahulu Anda harus memiliki akun Kartu Prakerja.
Berikut cara membuat akun Kartu Prakerja, agar bisa daftar pelatihan di Kartu Prakerja Gelombang 19:
1. Masukkan nama lengkap, alamat e-mail dan kata sandi.
2. Cek e-mail masuk dari Kartu Prakerja untuk aktivasi.
3. Kembali ke laman www.prakerja.go.id.