3. Agar bisa daftar DTKS Kemensos, masyarakat masuk kategori terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Tahapan cara daftar DTKS Kemensos
1. Untuk cara DTKS Kemensos, bisa dilakukan secara mandiri dengan datang ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Data warga yang sudah daftar DTKS Kemensos selanjutnya akan dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan, lalu statusnya ditetapkan layak atau tidak dalam DTKS Kemensos.
3. Hasil musyawarah terkait data DTKS Kemensos akan dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
Baca Juga: Nagita Slavina Beberkan Tiga Keburukan Raffi Ahmad: Dia tuh Suka Menghancurkan Peraturan
4. Berita acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota.