Info Bansos 2021 Terbaru: Syarat dan Cara Daftar DTKS Kemensos hingga Cara Usul Bantuan di Cek Bansos

- 25 Agustus 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi uang kertas.
Ilustrasi uang kertas. /ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah.

PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) masih menyalurkan sejumlah bantuan bagi masyarakat, maka dari itu simak informasi terbaru bansos 2021 yang meliputi syarat dan cara daftar bansos 2021 di DTKS Kemensos, hingga cara usul mandiri penerima bansos Kemensos di aplikasi Cek Bansos.

Untuk diketahui, Kemensos hingga masa PPKM masih menggunakan syarat dan cara daftar bansos 2021 melalui DTKS Kemensos bagi calon penerima bantuan, hanya saja dengan pengembangan aplikasi Cek Bansos ini masyarakat diberikan beberapa kemudahan termasuk cara usul mandiri penerima bansos Kemensos yang sebelumnya dilakukan pemda.

Akan tetapi, sebelum melakukan cara usul mandiri bansos Kemensos secara melalui aplikasi Cek Bansos, masyarakat terlebih dahulu harus melakukan cara daftar bansos 2021 sesuai syarat dan cara daftar DTKS Kemensos.

Baca Juga: Kelompok Orang dengan Autoimun Boleh Divaksin, Berikut Syarat dan Jenis Vaksin yang Paling Sesuai Menurut Ahli

Pasalnya, pengusulan mandiri penerima bansos Kemensos 2021 secara online di aplikasi Cek Bansos hanya akan diterima bila data diri sudah tersimpan di DTKS Kemensos.

Sebelum membahas rincian cara usul mandiri bansos 2021 melalui aplikasi Cek Bansos, simak syarat dan cara daftar DTKS Kemensos berikut ini.

Syarat-syarat daftar DTKS Kemensos

1. Untuk bisa daftar DTKS Kemensos, masyarakat tergolong miskin/rentan miskin.

2. Masyarakat yang ingin daftar DTKS Kemensos bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Baca Juga: Usai Heboh Sindir Istri Rizky Billar, Aty Kodong Akui Kecewa Lesti Kejora Tak Gubris Pesan yang Ia Sampaikan

3. Agar bisa daftar DTKS Kemensos, masyarakat masuk kategori terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tahapan cara daftar DTKS Kemensos

1. Untuk cara DTKS Kemensos, bisa dilakukan secara mandiri dengan datang ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Data warga yang sudah daftar DTKS Kemensos selanjutnya akan dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan, lalu statusnya ditetapkan layak atau tidak dalam DTKS Kemensos.

3. Hasil musyawarah terkait data DTKS Kemensos akan dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.

Baca Juga: Nagita Slavina Beberkan Tiga Keburukan Raffi Ahmad: Dia tuh Suka Menghancurkan Peraturan

4. Berita acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.

6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota.

7. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

8. Data calon penerima bansos Kemensos yang telah dilengkapi, selanjutnya akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

Baca Juga: Sinopsis Film Deepwater Horizon: Insiden Ledakan Rig Pengeboran Minyak di Anjungan Lepas Pantai

9. Khusus untuk Kartu Sembako BPNT, akan dibuatkan rekening bank dan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Jika masyarakat sudah terdata di DTKS Kemensos, pengusulan mandiri penerima bansos Kemensos 2021 sudah bisa dilakukan di aplikasi Cek Bansos.

Adapun cara usul mandiri bansos Kemensos secara online di aplikasi Cek Bansos, bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut.

1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Playstore.

2. Siapkan NIK KTP.

Baca Juga: Akui Capek Hadapi Sifat sang Suami, Nagita Slavina Ungkap Alasan Tetap Bertahan dengan Raffi Ahmad

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos Kemensos.

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos.

Sebagai informasi, aplikasi Cek Bansos menurut Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma) bertujuan untuk meningkatkan ketepatan penyaluran bansos Kemensos.

Baca Juga: Sebagai Upaya Menghapus Status Quo, Israel Izinkan Orang Yahudi Beribadah di Komplek Masjid Al-Aqsa

Melalui aplikasi Cek Bansos, masyarakat selain bisa melakukan pengusulan bantuan secara mandiri, juga bisa ikut mengontrol pembaruan data sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemensos Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x