2. Syarat-syarat khusus dapat BLT anak sekolah
Selain wajib terdaftar di DTKS Kemensos, pemerintah menetapkan syarat khusus yang harus dipenuhi siswa SD, SMP, dan SMA untuk dapat BLT anak sekolah 2021.
Ada 3 syarat khusus agar mendapat BLT anak sekolah 2021, antara lain:
1) Siswa SD, SMP, dan SMA calon penerima BLT anak sekolah 2021 harus terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal sesuai daerah masing-masing.
2) Siswa SD, SMP, dan SMA calon penerima BLT anak sekolah 2021 harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
3) Siswa SD, SMP, dan SMA yang sudah memiliki kartu KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Baca Juga: Nagita Slavina Beberkan Tiga Keburukan Raffi Ahmad: Dia tuh Suka Menghancurkan Peraturan
Adapun cara untuk mendapatkan kartu KIP, orang tua siswa SD, SMP, SMA bisa langsung mendatangi lembaga dinas pendidikan terdekat untuk daftar.
Saat melakukan pendaftaran kartu KIP, orang tua siswa membawa kartu KKS yang telah didapatkan saat mendaftar DTKS Kemensos.