Karyawan Masih Bisa Dapat Bantuan Rp1 Juta, Segera Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji di Link Berikut

- 26 Agustus 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi BSU atau BLT Subsidi Gaji.
Ilustrasi BSU atau BLT Subsidi Gaji. /Aprillio Akbar/Antara

PR DEPOK – Para pekerja atau karyawan saat ini masih bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji senilai Rp1 juta.

Bagi karyawan yang belum ditransfer BLT Subsidi Gaji Rp1 juta, segera cek nama penerima bantuan di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Namun sebelum cek nama penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, para karyawan harus memastikan terlebih dahulu sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: Penghapusan Sanksi Administrasi PBB Kota Depok Berlaku hingga Desember, Warga Diimbau Segera Bayar Pajak

Pada 24 Agustus 2021, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menyalurkan BLT Subsidi Gaji kepada 2,1 juta pekerja dari target 8,7 juta pekerja.

"Khusus bagi para pekerja yang terdampak kebijakan PPKM, kami telah menyalurkan bantuan subsidi upah bagi kurang lebih 2,1 juta pekerja dari target 8,7 juta pekerja yang diproyeksi menjadi penerima BSU," kata Ida seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Pekerja atau karyawan yang berhak mendapatkan BLT Subsidi Gaji ini akan ditransfer langsung dana Rp1 juta ke masing-masing rekeningnya.

Baca Juga: YouTuber Muhammad Kece Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Sudah Masuk Tadi Malam

"Tiap pekerja penerima BSU ini akan menerima Rp1 juta dari pemerintah melalui transfer langsung dari bank Himbara ke rekening pekerja. Mungkin ini tidak banyak dan tidak terlalu berarti bagi pengusaha, tapi bagi para banyak pekerja jumlah ini sangat banyak membantu meringankan beban mereka," tuturnya.

Adapun sejumlah syarat untuk memperoleh BLT Subsidi Gaji Rp1 juta yaitu sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta;

3. Pekerja yang berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4;

Baca Juga: Respons Kabar Pejabat Dapatkan Vaksin Booster, Mardani Ali: Mestinya Malu Masih Banyak Belum Dapat

4. Bukan penerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Kemudian, simak cara di bawah ini untuk cek nama penerima BLT Subsidi Gaji melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

1. Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Masukkan nama lengkap, tanggal lahir, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP;

Setelah itu, bila pada layar muncul pernyataan lolos verifikasi, maka akan tertulis keterangan berikut:

Baca Juga: Tes Kepribadian: Cara Tersenyum dan Tertawa Dapat Ungkap Karakter Sebenarnya

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Namun, jika pernyataan tersebut tidak muncul, maka status Anda masih dalam tahapan verifikasi. Sehingga pada layar akan tertulis keterangan berikut:

"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Sebagai informasi, selain lewat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, cara cek nama penerima BLT Subsidi Gaji juga dapat dilakukan melalui beberapa cara lainnya yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Manchester United Diposisi Terdepan untuk Datangkan Erling Haaland

1. Melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu Bantuan Subsidi Upah;

3. Melalui WhatsApp;

4. Melalui layanan masyarakat di nomor telepon 175;

5. Melalui halaman media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter melalui menu direct message (DM);

Baca Juga: Bambang Widjojanto Minta Presiden Tindaklanjuti Hasil Komnas HAM Soal 75 Pegawai KPK: Saatnya Tak Tebar Janji

6. Datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa serta identitas diri (KTP) dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah