5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19;
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Bagi peserta baru yang belum memiliki akun Kartu Prakerja harus mendaftarkan diri terlebih dahulu. Berikut caranya:
1. Masuk ke situs www.prakerja.go.id.
2. Masukkan nama lengkap, alamat e-mail, dan kata sandi;
3. Cek email masuk dari Kartu Prakerja untuk aktivasi. Setelah itu, kembali ke situs prakerja.go.id;
Baca Juga: Ancam Rizky Billar jika Berani Sia-siakan Lesti Kejora, Latief Sitepu: Awas, Gue Gamparin Lo
4. Masukkan e-mail dan kata sandi yang sudah dibuat;
5. Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir;