Siswa SD, SMP, dan SMA Bisa Dapat Bantuan dari Kemensos, Berikut Syarat Penerima BLT Anak Sekolah 2021

- 27 Agustus 2021, 13:45 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP), salah satu syarat mendapatkan BLT anak sekolah.
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP), salah satu syarat mendapatkan BLT anak sekolah. /Dok. Kemendikbud.

PR DEPOK - Bantuan dengan akumulasi besaran Rp4,4 juta sudah mulai disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Bantuan tersebut merupakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) anak sekolah yang termasuk ke dalam program pemerintah melalui Kemensos.

Program tersebut merupakan Program Keluarga Harapan atau PKH yang diadakan oleh Kemensos.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Hiasan Pena dan Temukan Misi Hidup Anda

Untuk BLT anak sekolah sendiri diberikan kepada siswa terpilih yang berada di jenjang sekolah berikut.

1. Sekolah Dasar (SD) atau sederajat

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat

3. Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat

Baca Juga: Serangan Bom di Bandara Kabul, Inilah yang Perlu Diketahui dari Insiden Afghanistan

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x