Untuk mendapatkan BLT anak sekolah melalui bantuan PKH, masyarakat harus terdata sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Terdapat sejumlah syarat untuk daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan BLT anak sekolah. Simak di bawah ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;
2. Calon penerima bantuan PKH bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
Baca Juga: Tommy Soeharto Dipanggil Satgas BLBI Terkait Utang terhadap Negara Sebesar Rp2,61 Triliun
3. Calon penerima PKH adalah warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Jika Anda belum terdata di DTKS Kemensos, silakan klik link di bawah ini untuk mengetahui cara daftar DTKS Kemensos.
Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapatkan BLT anak sekolah
Jika sudah terdaftar di DTKS Kemensos, selanjutnya Andat dapat melakukan pengecekan secara online berhak atau tidak sebagai penerima BLT anak sekolah dengan cara berikut:
Baca Juga: Dikabarkan Ikut Program Hamil Usai Keguguran, Begini Tanggapan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar