Menurut Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani, BSU 2021 akan diberikan kepada guru yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan secara proporsional berdasarkan jumlah guru pada setiap provinsi.
"Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam," ujarnya.
BSU bagi guru honor madrasah disalurkan secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan.
Syarat-syarat penerima BSU guru honorer madrasah 2021
1. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer yang aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK.
Baca Juga: 5 Pemain Sepak Bola Aktif yang Tidak Mungkin Dibenci, Salah Satunya N’Golo Kante
2. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer yang terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).
3. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer yang belum lulus sertifikasi.
4. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer yang memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).