Akan Kembali Cair dalam Waktu Dekat, Berikut Syarat Penerima BSU Guru Honorer Madrasah 2021

- 29 Agustus 2021, 08:55 WIB
Ilustrasi bantuan sosial (bansos) dari Kemensos.
Ilustrasi bantuan sosial (bansos) dari Kemensos. /Pixabay/EmAji

5. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

6. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer berstatus sebagai guru tetap madrasah yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah, kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. BSU 2021 diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi.

Baca Juga: Info Bansos 2021: Kemensos Targetkan 10.000 Anak Yatim Terima Bantuan dengan Total Anggaran Rp24 Miliar

7. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

8. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.

9. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

10. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer belum memasuki usia pensiun (60 tahun).

Baca Juga: Menyoal Bantuan Sosial, Komisi VIII DPR Desak Mensos Risma Lakukan Akurasi Data

11. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer yang tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

12. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x