2. Memiliki Nomor Induk Kependidikan (KTP);
3. Memiliki usaha mikro (dilengkapi dokumen lengkap untuk pengajuan BPUM);
4. Bukan ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN, atau BUMD;
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
6. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (KSU).
Kemudian, simak cara lengkap di bawah ini untuk cek daftar penerima BPUM 2021 melalui eform BRI:
1. Buka link eform.bri.co.id/bpum melaui browser di HP Anda;
2. Masukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia;
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar;