Cara Daftar DTKS Kemensos dan Cek Penerima PKH, BST, BPNT 2021 di cekbansos.kemensos.go.id dan Cek Bansos

- 29 Agustus 2021, 16:35 WIB
Halaman utama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kemensos.
Halaman utama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kemensos. /Kemensos RI

PR DEPOK – Masyarakat yang ingin mendapat bantuan sosial atau bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos), simak cara dan syarat daftar DTKS Kemensos lengkap dengan cara cek penerima PKH, BST, dan BPNT 2021 melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dan di aplikasi terbaru Kemensos.

Untuk diketahui, sebelum Kemensos meluncurkan aplikasi terbaru, yaitu Cek Bansos, cara cek penerima PKH, BST, dan BPNT hanya bisa dilakukan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id, tetapi dengan ketentuan sudah memenuhi syarat dan melalui tahapan cara daftar DTKS Kemensos.

Akan tetapi, saat ini masyarakat tidak hanya bisa cek penerima PKH, BST, dan BPNT 2021 via cekbansos.kemensos.go.id, tetapi sudah bisa cek di aplikasi Cek Bansos asalkan telah melakukan tahapan cara daftar DTKS Kemensos dan sudah memenuhi syarat yang ditentukan.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Berikut 5 Cara Mencegah Kecelakaan Fatal Saat Mengendarai Motor

Dengan demikian, sebelum bisa cek penerima PKH, BST, dan BPNT di cekbansos.kemensos.go.id atau di Cek Bansos, maka masyarakat terlebih dahulu harus mengetahui syarat dan cara daftar bansos 2021 di DTKS Kemensos berikut ini.

Syarat-syarat daftar DTKS Kemensos

1. Untuk bisa daftar bansos 2021 di DTKS Kemensos, masyarakat tergolong miskin/rentan miskin.

2. Masyarakat yang ingin daftar bansos 2021 di DTKS Kemensos bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

3. Agar bisa daftar bansos 2021 di DTKS Kemensos, masyarakat masuk kategori terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Charlie Watts Wafat, Rolling Stones Unggah Video untuk Hormati Mendiang sang Drummer

Tahapan cara daftar DTKS Kemensos

1. Untuk cara daftar bansos di DTKS Kemensos, masyarakat bisa datang ke kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Data warga yang sudah daftar DTKS Kemensos selanjutnya akan dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan, lalu statusnya ditetapkan layak atau tidak dalam DTKS Kemensos.

3. Hasil musyawarah terkait data DTKS Kemensos akan dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.

4. Berita acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

Baca Juga: Selain Indonesia, Berikut Daftar 23 Negara yang Mengevakuasi Warganya dari Afghanistan

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.

6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota.

7. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

8. Data calon penerima bansos Kemensos yang telah dilengkapi, selanjutnya akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

9. Khusus untuk Kartu Sembako BPNT, akan dibuatkan rekening bank dan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Kedubes AS di Afghanistan Wanti-wanti Warga Amerika Hindari Bandara Kabul

Apabila masyarakat sudah mengikuti tahapan cara daftar bansos 2021 melalui DTKS Kemensos tersebut, masyarakat sudah tergolong sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) untuk program PKH, BST, dan BPNT.

Maka dari itu, KPM selanjutnya hanya perlu memastikan status penerimaan bantuan dengan cek penerima PKH, BST, dan BPNT melalui cekbansos.kemensos.go.id atau Cek Bansos dengan langkah-langkah berikut.

1. Tahapan cara cek penerima PKH, BST, dan BPNT di cekbansos.kemensos.go.id.

1) KPM siapkan NIK KTP.

2) Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Sering Disebut Sombong hingga Sok Paling Jago, Bantahan Chef Juna: Itu Tak Pernah Keluar dari Mulut Saya

3) Pada situs cekbansos.kemensos.go.id, pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal.

4) Ketik nama sesuai data NIK KTP.

5) Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

6) Apabila kurang jelas kode yang ditampilkan, klik ulang kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru.

7) Lalu klik tombol cari.

8) Setelah itu, sistem akan mencocokan nama KPM, wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Baca Juga: Sempat Dituding Ingin Rebut Natasha WIlona dari Verrel Bramasta, Begini Jawaban Aditya Zoni

2. Tahapan cara cek penerima PKH, BST, dan BPNT 2021 melalui aplikasi Cek Bansos

1) KPM bisa mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store. Pastikan Anda mengunduh aplikasi dari Kemensos.

2) Siapkan KK dan KTP.

3) Registrasi aplikasi Cek Bansos dengan menyiapkan KK, NIK KTP agar selanjutnya diverifikasi dan diaktivasi admin Kemensos.

4) Untuk cek penerima bansos PKH, BST, dan BPNT, KPM bisa memilih menu Cek Bansos lalu masukkan data diri yang meliputi provinsi tempat tinggal, kabupaten, kecamatan, dan kelurahan/desa. Kemudian ketik nama Anda sesuai data KTP dan klik "Cari Data".

Baca Juga: Didukung Dua Anak Robert F Kennedy, Pembunuh Senator AS Direkomendasikan Bebas Bersyarat

5) Sistem akan menunjukkan hasil pencarian penerima manfaat yang menunjukkan data-data seperti, provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan/desa, nama, umur, dan status bansos yang diterima, baik itu PKH, BST, maupun BPNT.

Apabila nama KPM terdata saat cek penerima PKH, BST, dan BPNT 2021 di cekbansos.kemensos.go.id atau di aplikasi Cek Bansos, artinya layak mendapatkan bansos Kemensos.

Dana bantuan PKH dan BPNT akan cair melalui bank-bank Himbara, sedangkan untuk bansos BST dicairkan melalui Kantor Pos.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x