Penuhi Syarat Ini agar Insentif Kartu Prakerja Senilai Rp2,4 Juta Bisa Cair

- 30 Agustus 2021, 07:35 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja.
Ilustrasi Kartu Prakerja. /Instagram @prakerja.go.id

PR DEPOK – Peserta yang lolos Kartu Prakerja Gelombang 18 maupun Gelombang 19 harus memenuhi sejumlah syarat berikut agar insentif senilai Rp2,4 bisa cair.

Rincian insentif yang akan cair senilai Rp2,4 juta ini didapatkan dari insentif Rp600.000 per bulan selama empat bulan.

Lantas apa saja syarat yang harus dipenuhi agar insentif Kartu Prakerja Rp2,4 juta bisa cair?

Baca Juga: Kapan Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 19? Simak Estimasi Jadwalnya Berikut Ini

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi prakerja.go.id, terdapat lima syarat yang harus dipenuhi agar peserta yang lolos Kartu Prakerja dapat mencairkan insentif Rp2,4 juta.

Simak syarat di bawah agar insentif Kartu Prakerja Rp2,4 juta bisa cair:

1. Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat;

2. Jika penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya;

Baca Juga: Cara Mengikuti Pelatihan Kartu Prakerja untuk Cairkan Insentif Kartu Prakerja

3. Telah memberikan ulasan (review) dan penilaian (rating) terhadap pelatihan di dashboard akun Kartu Prakerja;

4. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id;

5. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

Baca Juga: Pelaku Penipuan Terhadap Fahri Azmi yang Catut Nama Jokowi Ditetapkan Menjadi Tersangka

Pencairan insentif Kartu Prakerja ke rekening atau e-wallet peserta membutuhkan waktu 3-5 hari kerja sejak tanggal penjadwalan insentif muncul di dashboard akun Anda.

Adapun cara menyambungkan nomor rekening atau akun e-wallet untuk pencairan insentif Kartu Prakerja yakni sebagai berikut:

Sebelum menyambungkan rekening bank atau e-wallet, pastikan:

Baca Juga: Valentino Rossi Akan Habiskan Sisa Musim MotoGP 2021 Bersama Andrea Dovizioso

1. Nomor rekening bank dan e-wallet/e-money Anda merupakan atas nama Anda sendiri (menggunakan NIK yang sama dengan NIK yang terdaftar di Kartu Prakerja);

2. Jika memilih e-wallet, pastikan Anda telah mempunyai akun e-wallet di salah satu mitra Kartu Prakerja (OVO, LinkAja, Gopay, DANA);

3. Pastikan nomor HP yang teregistrasi di Kartu Prakerja merupakan nomor telepon akun e-wallet/e-money Anda;

4. Akun e-wallet Anda sudah di-upgrade atau akun e-wallet yang KYC (verifikasi KTP & swafoto).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Senin, 30 Agustus 2021: Disadari atau Tidak, Cancer Jadi yang Paling Beruntung Hari Ini

Cara sambungkan rekening/e-wallet

1. Login ke akun Kartu Prakerja Anda di www.prakerja.go.id;

2. Masuk ke dashboard akun, pada bagian rekening, klik “Sambungkan Rekening”;

3. Pilih bank atau e-wallet pilihan Anda, lalu klik “Sambungkan”;

4. Jika Anda memilih nomor rekening bank, masukkan data rekening Anda;

Baca Juga: Evaluasi Kartu Prakerja Gelombang 19 Berapa Lama? Berikut Ini Estimasi Waktunya

5. Pastikan data yang Anda masukkan benar;

6. Jika kamu memilih e-wallet, pastikan nomor HP yang teregistrasi di akun Kartu Prakerja merupakan nomor telepon e-wallet Anda yang telah KYC atau e-wallet yang sudah di-upgrade atau premium;

7. Jika nomor HP sudah benar, klik “Aktifkan atau Konfirmasi”;

8. Masukkan nomor OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP Anda;

Baca Juga: Masuk Level 2, Empat Wilayah di Jawa Barat Diizinkan Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka

9. Jika kamu telah salah memasukkan OTP lebih dari 4 (empat) kali, maka kamu harus menunggu dan mencoba kembali setelah 1 (satu) jam untuk mengirimkan ulang OTP yang benar.

Setelah proses ke-9 tersebut selesai, tandanya Anda telah berhasil menyambungkan rekening/e-wallet untuk mencairkan insentif Rp2,4 juta.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah