Hati-Hati! Kepesertaan Kartu Prakerja Gelombang 19 Bisa Dicabut Jika Tidak Lakukan Ini

- 30 Agustus 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja.
Ilustrasi Kartu Prakerja. /Prakerja.go.id/

PR DEPOK – Kepesertaan Kartu Prakerja Gelombang 19 bisa dicabut, jika peserta yang lolos tidak melakukan hal tertentu.

Peserta Kartu Prakerja Gelombang 19 yang dinyatakan lolos, Anda berkesempatan untuk mengikuti pelatihan secara gratis dan mendapatkan insentif senilai Rp3,55 juta.

Jangka waktu yang disediakan oleh pihak Kartu Prakerja untuk membeli pelatihan bagi peserta Gelombang 19 sebanyak 30 hari.

Baca Juga: Ini Arti ‘Pendaftaran sedang dalam Evaluasi’ bagi Calon Peserta Kartu Prakerja Gelombang 19

Namun, apabila peserta Kartu Prakerja Gelombang 19 melebihi batas waktu yang disediakan untuk membeli pelatihan, maka kepesertaannya akan dinonaktifkan/dicabut.

“Jika sudah melebihi 30 (tiga puluh) hari dan kamu belum membeli pelatihan, Kartu Prakerja kamu akan dinonaktifkan/dicabut kepesertaannya,” kata pihak Kartu Prakerja, sebagaimana dikutip Pikirianrakyat-Depok.com dari prakerja.go.id.

Pemerintah telah menyediakan anggaran bagi para peserta yang lolos pada seleksi pendaftaran Kartu Prakerja.

Baca Juga: 5 Hal Ini Dapat Membuat Insentif Kartu Prakerja Anda Gagal Dicairkan

Kemudian, apabila kepesertaan Kartu Prakerja dicabut oleh pihak Kartu Prakerja karena tidak membeli pelatihan pertama selama 30 hari, maka anggaran insentifnya akan dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x