Simak Golongan Ini Tidak akan Lolos pada Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20

- 2 September 2021, 15:05 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja. Simak golongan yang tak akan lolos Kartu Prakerja Gelombang 20.
Ilustrasi Kartu Prakerja. Simak golongan yang tak akan lolos Kartu Prakerja Gelombang 20. /Tangkapan Layar Prakerja.go.id

PR DEPOK – Seleksi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 akan segera dibuka. Namun, ada beberapa golongan yang tidak akan lolos seleksi tersebut.

Pihak Kartu Prakerja hanya akan meloloskan pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 20 yang telah memenuhi persyaratan dari pemerintah.

Oleh sebab itu, sebelum mendaftar pastikan Anda telah memenuhi persyaratan agar lolos seleksi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20.

Baca Juga: Trailer Love Story The Series Kamis, 2 September 2021: Argadana Larang Ken Temui Maudy, Zidan?

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari prakerja.go.id, Kartu Prakerja merupakan program pelatihan untuk meningkatkan kompetensi para pekerja, pencari kerja, dan pelaku usaha mikro.

Selain itu, para penerima Kartu Prakerja Gelombang 20 akan diberikan insentif senilai Rp3,55 juta yang dibagi untuk beberapa kategori.

Kategori insentif bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 20 tersebut di antaranya:

1. Insentif pembelian pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 20 senilai Rp1 juta.

2. Insentif pasca pelatihan senilai Rp2,4 juta.

3. Insentif pengisian survei evaluasi senilai Rp50.000.

Baca Juga: 20 Tahun 'Invasi' Afghanistan, Iran Kecam AS Lakukan Pelanggaran HAM

Jika Anda ingin mendapatkan pelatihan di Kartu Prakerja Gelombang 20 secara gratis, dan mendapatkan insentif senilai Rp3,55 juta, Anda harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

Prosedur pertama, para pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 20 harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Berikut persyaratan bagi pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 20 agar lolos seleksi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI), sudah berusia 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca Juga: Pemerintah akan Salurkan BPNT atau Kartu Sembako Kepada 5,9 Juta KPM, Mulai September 2021

2. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

3. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.

4. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

5. Bukan penerima bansos di Kementerian Sosial (Kemensos)

6. Bukan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca Juga: Info Bansos PKH, BST, BPNT Periode September 2021: 5,9 Juta KPM akan Dapatkan Bantuan Rp1,2 Juta

Prosedur kedua, calon pendaftar harus memiliki akun Kartu Prakerja, agar dapat daftar pelatihan di Kartu Prakerja Gelombang 20.

Berikut langkah membuat akun Kartu Prakerja untuk daftar Kartu Prakerja Gelombang 20:

1. Masukkan nama lengkap, alamat e-mail, serta kata sandi.

2. Cek e-mail masuk dari Kartu Prakerja untuk aktivasi akun.

3. Kembali ke laman www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Sebut Jokowi Sering Bagikan Bingkisan Secara Tak Layak, Taufiqurrahman: Bahkan Dilempar ke Got

4. Masukkan e-mail dan kata sandi yang baru dibuat.

5. Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir.

6. Klik tombol ‘berikutnya’.

7. Isi data diri di form pengisian (nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan foto KTP) lalu klik ‘berikutnya’.

8. Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS oleh pihak Kartu Prakerja.

Baca Juga: Joe Taslim Ungkap Awal Mula Terjun ke Dunia Entertainment, Berkesempatan Main Film Usai 7 Tahun Ikut Casting

9. Mengisi tes motivasi selama 1 menit.

10. Setelag tes dikerjakan, tunggu e-mail pemberitahuan.

11. Jika sudah mendapat e-mail pemberitahuan, kembali ke laman www.prakerja.go.id.

12. Klik ‘Gabung ke Gelombang 20’ (jika sudah dibuka).

Baca Juga: Joe Taslim Ungkap Awal Mula Terjun ke Dunia Entertainment, Berkesempatan Main Film Usai 7 Tahun Ikut Casting

Namun, ada beberapa golongan yang tidak akan lolos Kartu Prakerja Gelombang 20.

Berikut kriteria golongan yang tidak akan lolos Kartu Prakerja Gelombang 20:

1. Pejabat negara, pimpinan atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

2. Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, Direksi, serta Komisaris.

Baca Juga: Selebrasi Buka Baju hingga Dapat Kartu Kuning, Cristiano Ronaldo Ingin Debut Cepat dengan Manchester United?

3. Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

4. Penerima bansos di Kementerian Sosial.

5. Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah